Sahabat Notaris

Syarat & Ketentuan

Deskripsi Syarat dan Ketentuan

Dengan menggunakan layanan Sahabatnotaris.com, Anda (selanjutnya disebut “Klien”) menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan Sahabatnotaris.com (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”) sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

1. Umum

a. Sahabatnotaris.com adalah platform layanan legalisasi dokumen di bawah badan hukum, berdomisili di Bekasi  Indonesia (selanjutnya disebut “Kami”). Klien adalah pemilik dokumen yang memesan layanan legalisasi kepada Sahabatnotaris.com (selanjutnya disebut “Klien”).
b. Kami tidak memiliki hubungan kepentingan dengan instansi manapun, dan seluruh proses dilakukan secara independen untuk kepentingan terbaik Klien.

2. Layanan

a. Layanan Kami (selanjutnya disebut “Layanan”) hanya terbatas pada bantuan proses legalisasi milik Klien ke instansi terkait yang meliputi:
· layanan konsultasi awal gratis untuk memberikan informasi dasar terkait prosedur legalisasi yang akan dilakukan,
· penerimaan dokumen dari Klien,
· penerjemahan tersumpah (jika diperlukan),
· pengajuan ke notaris/instansi/kedutaan terkait,
· pengambilan hasil legalisasi dari notaris/instansi/kedutaan terkait, dan
· pengiriman hasil legalisasi kepada Klien melalui jasa pengiriman sebagaimana yang telah disetujui sebelumnya dengan Klien.
Kami tidak bertanggungjawab atas layanan lain selain dari layanan yang disebutkan di atas.

b. Layanan Kami didasarkan pada pengalaman dan pengetahuan terhadap persyaratan dan ketentuan yang Kami ketahui saat ini dan mungkin terjadi perubahan terhadap syarat dan ketentuan dalam proses legalisasi. Jika terdapat kebijakan baru dari notaris, kementerian, atau kedutaan yang menyebabkan dokumen Klien tidak dapat diproses dalam pengajuan legalisasi, maka Kami berhak meminta dokumen pengganti yang sudah disesuaikan sesuai permintaan instansi tersebut. Kami akan mengajukan ulang dokumen tersebut tanpa penambahan biaya.
c. Jika terdapat keraguan terkait dokumen dan jenis legalisasi yang dibutuhkan, Klien harus mencari informasi terlebih dahulu dari instansi/sekolah/kedutaan tujuan mengenai hal tersebut.
d. Kami hanya akan memulai layanan setelah Klien memberikan konfirmasi persetujuan terhadap estimasi biaya, waktu pengerjaan, dan prosedur layanan, serta setelah melakukan pembayaran uang muka (Down Payment) sesuai dengan invoice yang telah kami terbitkan.
e. Klien harus bekerja sama untuk menyediakan dokumen dan syarat tambahan jika diminta oleh notaris/instansi/kedutaan untuk kelengkapan proses legalisasi yang sedang Kami lakukan.
f. Setelah proses legalisasi selesai (dibuktikan dengan hasil scan yang dikirim kepada Klien), tanggung jawab Kami akan beralih kepada penyedia jasa pengiriman (selanjutnya disebut “Jasa Pengiriman”) setelah dokumen diterima jasa pengiriman yang dibuktikan dengan resi pengiriman dari jasa pengiriman.
g. Kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan atau persyaratan dari negara tujuan Klien di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Terkait dokumen untuk keperluan pernikahan, studi, atau pekerjaan di luar negeri, dan lain-lain, Klien bertanggung jawab penuh untuk mencari informasi dan memastikan syarat dokumen kepada pihak penerima atau instansi di negara tujuan.
h. Kami akan memberikan informasi perkembangan dokumen secara berkala melalui media komunikasi yang disepakati.
i. Jika terdapat kesalahan proses yang berasal dari Kami, maka dokumen akan diajukan ulang tanpa biaya tambahan.
j. Kami menjamin bahwa proses legalisasi dilakukan sesuai prosedur resmi yang berlaku pada saat pemrosesan. Namun, hasil akhir tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
k. Setelah layanan selesai dan dokumen legalisasi diterima KlienKami tidak bertanggungjawab lebih lanjut dalam hal apa pun (penerimaan oleh instansi, kedutaan, sekolah tujuan) atas dokumen legalisasi yang telah diselesaikan.

3. Dokumen

a. Kami berhak menolak dokumen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan legalisasi oleh instansi terkait.
b. Kami tidak bertanggungjawab terhadap keaslian, isi, dan orisinalitas Dokumen milik Klien. Tanggung jawab Kami hanya sebatas pada proses layanan legalisasi dan jika terdapat tuntutan, kerugian, klaim terhadap keaslian, isi, dan orisinalitas dokumen Klien maka akan ditanggung sepenuhnya oleh Klien.
c. Kami tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen dalam proses pengiriman oleh Jasa Pengiriman. Segala kerugian atas kerusakan dan kehilangan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Jasa Pengiriman yang mengirimkan dokumen dan Klien harus melakukan upaya ganti rugi sendiri kepada Jasa Pengiriman dengan bukti resi yang telah diberikan tanpa melibatkan Kami.
d. Jika proses legalisasi mengalami penolakan dari instansi karena kesalahan atau kekeliruan pada dokumen milik Klien, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada Klien. Permintaan ulang pengajuan akan dikenakan biaya baru sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Kami menjamin kerahasiaan semua dokumen dan informasi pribadi yang diberikan oleh Klien. Dokumen tidak akan digunakan untuk keperluan lain selain yang disepakati.

4. Waktu Pengerjaan, Biaya dan Pembatalan

a. Waktu Pengerjaan dan Biaya sebagaimana dicantumkan pada invoice atau proforma invoice yang dikirimkan kepada Klien secara terpisah baik melalui Whatsapp, Email, Telepon atau media lainnya.
b. Waktu pengerjaan dihitung mulai H+1 sejak pembayaran (baik uang muka/DP maupun pelunasan, tergantung ketentuan layanan) telah diterima dan dikonfirmasi oleh Kami
c. Waktu pengerjaan mengikuti kesepakatan awal antara Klien dan Kami, dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh Klien dengan alasan apa pun. Permintaan percepatan atau perubahan tenggat waktu akan dikenakan biaya tambahan dan tergantung pada persetujuan Kami.
d. Pembatalan Layanan :
i. Jika dokumen belum diproses sama sekali dan pembatalan dilakukan secara langsung setelah pembayaran, maka biaya akan dikembalikan sepenuhnya (100%).
Ilustrasi: Klien telah menyetujui layanan dan melakukan pembayaran uang muka, namun segera setelahnya memutuskan untuk membatalkan layanan.
ii. Jika dokumen telah diajukan ke sistem layanan legalisasi instansi terkait, namun biaya administrasi (voucher atau PNBP) belum kami bayarkan, maka refund dapat diberikan sebesar 50% dari total biaya.
iii. Jika dokumen telah diajukan dan biaya administrasi (voucher/PNBP) telah kami bayarkan, maka layanan dianggap sudah berjalan dan tidak dapat dibatalkan. Dalam hal ini, biaya tidak dapat dikembalikan.
e. Klien dianggap telah memahami dan menyetujui setiap ketentuan pada invoice dan komunikasi yang telah dikirimkan oleh Kami.

5. Force Majeure

Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan layanan yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali Kami, termasuk namun tidak terbatas pada kendala di sistem/jaringan instansi, bencana alam, perang, kerusuhan, kebijakan pemerintah, pemogokan, gangguan sistem elektronik, atau keterlambatan dari instansi/notaris/kedutaan. Dalam keadaan Force Majeure, waktu pengerjaan akan disesuaikan tanpa kewajiban kompensasi atau ganti rugi kepada Klien.